Friday, April 22, 2016

Kasus Mutilasi Nur Atikah Di tangani Polsek Cikupa, Agus Dibawa ke Tanggerang


Kasus tersangka Kusmayadi alias Agus (31) terkait penyidikan kasus mutilasi korban Nur Atikah alias Nuri (33) akan dilakukan di Polsek Cikupa. Untuk kepentingan penyelidikan, Agus pun dibawa ke Polsek Cikupa KAbupaten Tangerang sore tadi.

"Untuk penangan penyidikan kasus, diserahkan oleh Polda Metro Jaya ke Polsek Cikupa. Sehingga proses penyidikan dilakukan di Polsek Cikupa." ujar Kapolsek Cikupa Kompol Gunarko kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/04/2016).

Setelah dirilis, Agus pun langsung dibawa ke Polsek Cikupa dengan menggunakan mobil tahanan Polres Tangerang Kabupaten pada pukul 16.00 WIB tadi. Agus dikawal oleh sejumlah aparat polisi bersenjata api.

Sementara itu, kapolres Tangerang Kabupaten Kombes Irman Sugena mengatakan, penyidikan dilakukan di Polsek Cikupa mengingat tempat kejadian perkara ada di wilayah Polsek Cikupa.

Agus dijerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Selain Agus, polisi juga menetapkan Erik, teman kerja Agus sebagai tersangka.

"Karena yang bersangkutan membantu tersangka utama dan mengetahui tetapi tidak melaporkan ke polisi." tambahnya.

Hasil Tes DNA Jenazah Korban Mutilasi Dipastikan Nur Atikah

Kendati sudah ada informasi dari pihak keluarga yang mengatakan bahwa korban mutilasi di Cikupi, Kabupaten Tangerang, adalah Nur Atikah (33), namun polisi tetap melakukan tes DNA terhadap jenazah. Hasil DNA korban dengan 2 anak perempuan dari Lebak, Banten, korban dipastikan Nur Atikah.

Gunarko memastikan bahwa potongan kedua tangan yang di temukan di tempat pembuangan sampah di Cikupa, adalah potongan tangan korban.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan mencocokkan sampel DNA janin korban dengan DNA tersangka Kusmayadi (31), untuk memastikan apakah janin tersebut anak Agus atau bukan.

Gunarto mengapresiasi bantuan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang telah memback up pihaknya dalam upaya pengungkapan kasus ini.

Pihaknya telah memeriksa 18 saksi terkait kasus tersebut, diantaranya dari keluarga korban, keluarga tersangka, tetangga korban di kontrakan dan karyawan tempat Agus bekerja di RM Padang Gumerang, Cikupa Tanggerang.

No comments:

Post a Comment