Friday, April 15, 2016

Ini Kata Ahok soal Transaksi Pembayaran Lahan Sumber Waras Dianggap Tak Lazim




Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut waktu transaksi pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa boleh dilakukan sampai pukul 24.00.
Pernyataan itu disampaikannya menanggapi pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengatakan ada waktu transaksi tak lazim saat proses pembayaran lahan dari Pemprov DKI ke Yayasan Sumber Waras.
Waktu transaksi tak lazim itu ialah pembayaran melalui unit persediaan (UP) dan dilakukan pada 31 Desember pukul 19.00 atau lewat dari jam kerja.
"Sekarang kalau kamu boleh bayar sampai tanggal 31 malam pukul 24.00 WIB, dan kamu mau bayar pakai cara apa kalau buru-buru," kata Ahok di Balai Kota, Jumat (15/4/2016).
Meski menilai tak ada yang salah dari waktu transaksi pembayaran, Ahok menegaskan bahwa ia tidak tahu-menahu dan tidak memerintahkan jajarannya untuk membayar lahan pembelian Rumah Sakit Sumber Waras pada 31 Desember 2014 pukul 19.00.
Sebab, Ahok menyatakan bahwa ia tidak tahu-menahu soal teknis pembayaran. Ia pun meminta agar para wartawan mengonfirmasi hal itu ke Dinas Kesehatan.
"Teknisnya mesti tanya sama mereka ya, salahnya di mana? Masa saya harus ngurusin teknis bayar-bayar, gila apa," ujar Ahok.
Ahok kembali menegaskan bahwa ia tidak mau lagi membahas ataupun berdebat dengan BPK. Saat ini, ia mengaku lebih memilih menyerahkan semuanya kepada hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita tidak usah ngomong itu lagi, panjang di media. Tidak lazim dengan kerugian negara itu beda, itu saja. Tidak usah bangun opini terus-terus. Nanti kita jadi ribut. Jadi, diamin saja. Kita lihat saja," kata Ahok.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman mengatakan, transaksi melalui UP biasanya dilakukan untuk transaksi dengan nilai transaksi kecil.
"Sudah nilai besar, lalu melalui UP dan transaksi dilakukan pukul 07.00 malam yang sudah lewat dari jam kerja. Auditor di seluruh dunia pasti mengkritik, ini ada apa, transaksi apa, tetapi bisa salah bisa benar, kalau ada buktinya tidak masalah," kata Yudi di Gedung BPK, Kamis (14/4/2016).

No comments:

Post a Comment