Monday, April 18, 2016

Ini dia Syaratnya Agar Petani Sawit Bisa Dapat Bantuan 25 Juta/Hektar



Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sawit telah berkomitmen memberikan bantuan kepada para petani sawit skala kecil untuk terus mengembangkan produktivitasnya.

BPDP  berjanji untuk menyalurkan bantuan berupa dana tunai kepada para petani yang ingin melakukan penanaman ulang (replating)  kelapa sawit setelah panen.

Para permohonan bantuan replanting harus memenuhi sedikitnya lima persyaratan yang di berikan oleh BPDP untuk mengajukan permohonan bantuan. Bantuan dana ini utamnya diberikan kepada para petani kecil yang memiliki luas lahan kurang dari 4 hektar.

Dalam hal ini, petani juga harus mengajukan terlebih dahulu kekoperasi yang nantinya berperan sebagai jembatan antara petani dengan BPDP.

"Pertama harus ada pengajuan dari koperasi ke BPDP langsung. Dalam pengajuan itu ada 5hal yang harus dipenuhi, pertama petani yang luas lahannya kurang dari 4hektar."  terang Direktur Utama BPDP, Bayu Krisnamurthi, di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (18/04/16).

Distribusi pemberian dana replanting secara berkelompok juga di batasi hanya untuk lahan perkebunan sawit seluas 300 hektar. Dalam kelompok tani tersebut juga harus ada koperasi yang berfungsi sebagai sarana pemberian dana bantuan replanting.

"Kedua mereka berkelompok kurang lebih sedemikian 300 hektar bersama-sama. Ketiga ada koperasinya, nanti kaitannya dengan bank." tutur Bayu.

Yang terakhir ialah, lahan sawit yang akan ditanami ulang harus berpotensi dapat menghasilkan sawit yang berkualitas. Artinya, pihak BPDP hanya menyalurkan bantuan kepada mereka yang memiliki lahan dengan jaminan hasil kualitas sawit yang cukup baik.

"Empat  ada bank yang telah menyatakan setuju untuk kerja sama dengan petani. Kelima, lahan para petani tadi itu potensial ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil System), lebih bagus lagi kalau sudah sertifikat ISPO." jelas Bayu

Untuk tahun ini, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) memberikan bantuan dana untuk replanting hingga RP 25 juta untuk setiap hektarnya.

"2016 besarnya bantuan Rp 25 juta per hektar." imbuh Bayu.

No comments:

Post a Comment