https://golden138.wordpress.com/
SLEMAN - Aparat Polsek Ngaglik,
Sleman, banyak menemukan kondom baik baru maupun bekas pakai saat
merazia salon plus-plus di Jalan Gito-Gati, Ngaglik, Sleman, Rabu
(10/5/2016). Dengan temuan tersebut, para pemilik maupun pengelola salon
terancam akan dikenakan pasal pidana KUHP dan tidak hanya pasal tindak
pidana ringan atau tipiring.
“Setelah dicek ditemukan kondom, salonkan tidak ada hubungannya dengan kondom,” kata Kapolsek Ngaglik Kompol Riyanto yang memimpin langsung proses razia jajarannya.
Selama ini setiap kali dilakukan penertiban salon, seringkali yang disangkakan kepada para pemilik hanyalah Perda No8/2012 tentan izin gangguan atau HO. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut hanyalah secara tipiring. Hal tersebutlah yang disinyalir menjadikan banyak pihak yang tetap berani membuka salon untuk kedok kegiatan prostitusi.
Sementara jika disangkakan dengan KUHP, Riyanto menyebut ada Pasal 296 KUHP yang menerangkan tentang upaya memudahkan perbuatan cabul. Pasal tersebut dapat disangkakan kepada para pemilik salon sebagai penanggungjawab usaha.
“Ancaman hukumannya maksimal 16 bulan atau 1 tahun 4 bulan apabila terbukti di persidangan,” tambahnya.
Pada razia yang dilakukan Rabu (11/5/2016) siang, tercatat ada tujuh salon yang didatangi oleh anggota Polsek Ngaglik. Di ke-tujuh salon tersebut tercatat petugas menemukan kondom baik yang sudah bekas maupun masih baru atau belum terpakai.
Bahkan di salah satu salon petugas juga menemukan tisu dewasa yang disebut-sebut bisa untuk menambah gairah seksualitas yang belum dipergunakan. Selain barang bukti tersebut, petugas juga menggelandang sebanyak 12 kapster salon ke mapolsek setempat.
Para pekerja salon tersebut menjalani proses pendataan dan pemeriksaan untuk upaya pelengkapan berkas yang akan disangkakan oleh polisi kepada para pemilik salon.
Menjelang bulan Suci Ramadan, Riyanto menyebut, pihaknya akan terus melakukan upaya operasi cipta kondisi. Khusus untuk salon kali ini digelar juga karena banyaknya laporan masuk dari masyarakat yang mengeluhkan praktik salon di kawasan Jalan Gito-Gati.
“Setelah dicek ditemukan kondom, salonkan tidak ada hubungannya dengan kondom,” kata Kapolsek Ngaglik Kompol Riyanto yang memimpin langsung proses razia jajarannya.
Selama ini setiap kali dilakukan penertiban salon, seringkali yang disangkakan kepada para pemilik hanyalah Perda No8/2012 tentan izin gangguan atau HO. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut hanyalah secara tipiring. Hal tersebutlah yang disinyalir menjadikan banyak pihak yang tetap berani membuka salon untuk kedok kegiatan prostitusi.
Sementara jika disangkakan dengan KUHP, Riyanto menyebut ada Pasal 296 KUHP yang menerangkan tentang upaya memudahkan perbuatan cabul. Pasal tersebut dapat disangkakan kepada para pemilik salon sebagai penanggungjawab usaha.
“Ancaman hukumannya maksimal 16 bulan atau 1 tahun 4 bulan apabila terbukti di persidangan,” tambahnya.
Pada razia yang dilakukan Rabu (11/5/2016) siang, tercatat ada tujuh salon yang didatangi oleh anggota Polsek Ngaglik. Di ke-tujuh salon tersebut tercatat petugas menemukan kondom baik yang sudah bekas maupun masih baru atau belum terpakai.
Bahkan di salah satu salon petugas juga menemukan tisu dewasa yang disebut-sebut bisa untuk menambah gairah seksualitas yang belum dipergunakan. Selain barang bukti tersebut, petugas juga menggelandang sebanyak 12 kapster salon ke mapolsek setempat.
Para pekerja salon tersebut menjalani proses pendataan dan pemeriksaan untuk upaya pelengkapan berkas yang akan disangkakan oleh polisi kepada para pemilik salon.
Menjelang bulan Suci Ramadan, Riyanto menyebut, pihaknya akan terus melakukan upaya operasi cipta kondisi. Khusus untuk salon kali ini digelar juga karena banyaknya laporan masuk dari masyarakat yang mengeluhkan praktik salon di kawasan Jalan Gito-Gati.
No comments:
Post a Comment