DEPOK - Seorang pria paruh baya
dilaporkan ke Polresta Depok karena diduga mencabuli tiga bocah
perempuan. Pelaku yakni AD (39) dilaporkan melakukan tindakan asusila
dengan iming-iming memberikan uang jajan.
Tiga korban pencabulan adalah bocah perempuan berusia 6 dan 7 tahun yakni, A, N dan D. Kapolresta Depok AKBP Harry Kurniawan mengatakan, pelaku melakukan dugaan pencabulan dengan iming-iming uang jajan.
Karena tersangka membuka warung kelontong dan berjualan makanan. "Kalau mereka berbelanja kemudian diberi uang lebih untuk kembaliannya," kata Harry kepada wartawan Rabu, 18 Mei 2016 kemarin.
Menurut Harry, kasus ini terungkap ketika salah satu korban melapor pada orang tuanya. Karena tidak terima NL orang tua salah satu korban melapor ke polisi.
Penyidik, lanjut Harry, masih mengembangkan kasus ini. Tersangka kini mendekam di sel Polresta Depok. Tersangka terancam Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang hukumannya 15 tahun penjara.
Tiga korban pencabulan adalah bocah perempuan berusia 6 dan 7 tahun yakni, A, N dan D. Kapolresta Depok AKBP Harry Kurniawan mengatakan, pelaku melakukan dugaan pencabulan dengan iming-iming uang jajan.
Karena tersangka membuka warung kelontong dan berjualan makanan. "Kalau mereka berbelanja kemudian diberi uang lebih untuk kembaliannya," kata Harry kepada wartawan Rabu, 18 Mei 2016 kemarin.
Menurut Harry, kasus ini terungkap ketika salah satu korban melapor pada orang tuanya. Karena tidak terima NL orang tua salah satu korban melapor ke polisi.
Penyidik, lanjut Harry, masih mengembangkan kasus ini. Tersangka kini mendekam di sel Polresta Depok. Tersangka terancam Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang hukumannya 15 tahun penjara.
https://golden138.wordpress.com/
No comments:
Post a Comment