Artis sinetron Rezky Aditya lolos dari gugatan rumah produksi MD Entertainment sebesar Rp 21 miliar. Alhasil, Rezky terbukti tidak melakukan pelanggaran perjanjian eksklusif.
Kasus bermula ketika MD Entertainment melakukan perjanjian eksklusif dengan Rezky Aditya lewat surat perjanjian Nomor 1348/PE-AR/MDE/X/06 tertanggal 15 September 2008. Dalam perjanjian itu, Rezky menandatangani perjanjian eksklusif untuk bermain sebanyak 624 episode sinetron berjudul 'Suci' dan 'Melati untuk Marvel'. Perjanjian ini lalu diperbaiki dan disepakati, baik oleh Aditya maupun MD.
Dengan perjanjian eksklusif ini, maka MD menilai Aditya tidak diperkenankan untuk melakukan atau menjalin kerja sama dalam bentuk apa pun dengan perusahaan sinetron atau serial TV, rumah produksi atau stasiun televisi lain untuk melibatkan diri sebagai pemain/figuran untuk sinetron, serial tv, telesinema, serial mini seri atau sejenisnya. Berdasarkan kamus hukum, perjanjian eksklusif adalah suatu perjanjian di mana seseorang atau firma dijadikan agen tunggal atas suatu produk dalam pasar.
Dalam perjalanannya, Rezky terlibat pembuatan sinetron dengan rumah produksi PT Sinemart Indonesia tanpa sepengetahuan MD. Menurut MD, pihaknya telah mengundang Rezky dan Sinemart untuk menyelesaikan permasalahan tersebut di kantor hukum Elza Syarief pada 18 Januari 2010.
Tetapi dari tiga kali pertemuan, MD tidak melihat gelagat baik dari Rezky sehingga terpaksa melayangkan gugatan ke PN Jakpus. Dalam gugatannya, MD melayangkan gugatan materil sebesar Rp 7,2 miliar dan immateril Rp 14 miliar.
Gayung bersambut. PN Jakpus mengabulkan sebagian permohonan MD. Dalam putusan yang diketok pada 13 Oktober 2010, PN Jakpus menghukum Rezky sebesar Rp 7,2 miliar. Majelis hakim yang terdiri dari Nirwana, Yulman dan Eka Budhiprijanta menyatakan Rezky melanggar perjanjian eksklusif.
Atas vonis ini, Rezky dan Sinemart mengajukan banding dan dikabulkan. Pada 20 Februari 2012, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyatakan Rezky dan Sinemart tidak melakukan perbuatan wanprestasi/ingkar janji. Putusan ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 11 Juli 2013.
MA menilai berdasarkan bukti TI-15, tergugat telah berhasil mempertahankan dalil bantahannya bahwa Tergugat tidak melanggar perjanjian a quo karena sifat eksklusif perjanjian telah berakhir pada 14 Januari 2010.
Hal ini berdasarkan fakta persidangan yaitu MD tidak melakukan shooting dengan judul terbaru lebih dari 3 bulan sejak shooting sinetron 'Melati untuk Marvel' berakhir, sehingga sesuai dengan Pasal 2 dan 3 perjanjian yang dibuat, maka Rezky berhak melakukan kerja sama dengan pihak lain.
Namun, MD tidak terima dengan putusan kasasi ini dan melayangkan peninjauan kembali (PK) yang berkasnya diterima MA pada 2 November 2015. Lalu apa kata MA?
"Menolak permohonan PT MD Entertainment," putus MA sebagaimana dilansir website MA, Jumat (11/3/2016).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim agung Prof Dr Abdul Manan dengan anggota Soltony Mohdally dan Zahrul Rabain. Perkara Nomor 536 PK/PDT/2015 itu diketok pada 29 Februari 2016.
No comments:
Post a Comment