Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar sindikat pengoplos sabu di Medan, Sumatera Utara. Ada 4 orang dibekuk dalam pengungkapan kasus ini termasuk seorang residivis.
"Keempat tersangka pria itu yakni S (41) sebagai penyuplai dana, BR (42) residivis kasus narkoba, SU (39) sebagai pemberi fasilitas pembuat sabu dan U sebagai kurir," kata Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN Brigjen Anjan Pramuka Putra kepada wartawan di lokasi pengoplosan sabu, Jumat (1/4/2016).
Pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya melakukan penyelidikan selama sebulan. Hingga akhirnya pada Kamis (31/3) dini hari, petugas menciduk keempat tersangka disebuah gudang di Jalan AR Hakim Gang Belanga, Lingkungan XII, Kelurahan Sukarame I, Kecamatan Medan Area, Medan.
"Jadi, modus mereka untuk buat sabu itu yaitu mengoplos sabu dengan menggunakan teofilin (obat asma). Tersangka ini membuatnya di lokasi lalu menjual sabu ke sejumlah kawasan di Medan. Kita tangkap mereka saat sedang produksi sabu," sambungnya.
Petugas menyita barang bukti yakni 468 butir ekstasi, 4,64 gram sabu dan kristal warna putih hasil pengolahan narkotika. Selain itu juga disita timbangan digital, batang pengaduk, tabung reaksi, tabung kaca panjang, gelas piala, gelas ukur plastik dan kompor listrik beserta pengaduk.
Dalam pemeriksaan awal, para tersangka yang merupakan warga Medan itu mengaku menjalankan aksinya selama dua bulan untuk mengoplos sabu. Sementara bahan-bahan baku untuk megoplos sabu didapat mereka dari sejumlah toko kimia.
"Jadi, mereka ini belajar oplos sabu mungkin sudah lama. Mereka ini produksinya tergantung permintaan," terang Anjan.
Petugas masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap keempat tersangka. Pengembangan kasus ini juga tengah dilakukan. Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 113 jo Pasal 132 ayat 2, Pasal 112 jo Pasal 132 ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Keempat tersangka pria itu yakni S (41) sebagai penyuplai dana, BR (42) residivis kasus narkoba, SU (39) sebagai pemberi fasilitas pembuat sabu dan U sebagai kurir," kata Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN Brigjen Anjan Pramuka Putra kepada wartawan di lokasi pengoplosan sabu, Jumat (1/4/2016).
Pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya melakukan penyelidikan selama sebulan. Hingga akhirnya pada Kamis (31/3) dini hari, petugas menciduk keempat tersangka disebuah gudang di Jalan AR Hakim Gang Belanga, Lingkungan XII, Kelurahan Sukarame I, Kecamatan Medan Area, Medan.
"Jadi, modus mereka untuk buat sabu itu yaitu mengoplos sabu dengan menggunakan teofilin (obat asma). Tersangka ini membuatnya di lokasi lalu menjual sabu ke sejumlah kawasan di Medan. Kita tangkap mereka saat sedang produksi sabu," sambungnya.
Petugas menyita barang bukti yakni 468 butir ekstasi, 4,64 gram sabu dan kristal warna putih hasil pengolahan narkotika. Selain itu juga disita timbangan digital, batang pengaduk, tabung reaksi, tabung kaca panjang, gelas piala, gelas ukur plastik dan kompor listrik beserta pengaduk.
Dalam pemeriksaan awal, para tersangka yang merupakan warga Medan itu mengaku menjalankan aksinya selama dua bulan untuk mengoplos sabu. Sementara bahan-bahan baku untuk megoplos sabu didapat mereka dari sejumlah toko kimia.
"Jadi, mereka ini belajar oplos sabu mungkin sudah lama. Mereka ini produksinya tergantung permintaan," terang Anjan.
Petugas masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap keempat tersangka. Pengembangan kasus ini juga tengah dilakukan. Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 113 jo Pasal 132 ayat 2, Pasal 112 jo Pasal 132 ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman mati.