PALOPO - Seorang mahasiswi di Palopo ditangkap polisi setelah tepergok warga mengubur janin di bawah pohon mangga. Diduga janin yang dikubur merupakan hasil aborsi akibat hubungan terlarang dengan pacarnya.
Mahasiswi berinisial HT (19) diamankan aparat Polres Palopo, Sulawesi Selatan usai melakukan pengguguran janin hasil hubungan gelap dengan kekasihnya. Pelaku di ketahui melakukan pengguguran janin setelah warga sekitar melihat pelaku menggali tanah di dekat pohon mangga Jumat 3 Juni 2016 siang.
Warga yang mencurigai tingak laku pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Saat diperiksa galian tersebut berisi orok bayi yang diperkirakan berusia tiga bulan.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan polisi, pelaku diringkus di sebuah rumah kost tidak jauh dari temuan orok bayi tersebut.
Dihadapan polisi, pelaku mengaku jika janin yang digugurkan tersebut merupakan hasil hubungan gelap bersama pacarnya yang saat ini berada di Makassar. Meski begitu pelaku mengaku jika pengguguran janin ini dilakukan atas inisiatif sendiri tanpa paksaan dari pacar.
"Pelaku mengaku melakukan pengguguran kandungannya dengan mengkomsumsi obat," ujar Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Awaludin di kantornya, Sabtu (4/6/2016).
Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 80 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Mahasiswi berinisial HT (19) diamankan aparat Polres Palopo, Sulawesi Selatan usai melakukan pengguguran janin hasil hubungan gelap dengan kekasihnya. Pelaku di ketahui melakukan pengguguran janin setelah warga sekitar melihat pelaku menggali tanah di dekat pohon mangga Jumat 3 Juni 2016 siang.
Warga yang mencurigai tingak laku pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Saat diperiksa galian tersebut berisi orok bayi yang diperkirakan berusia tiga bulan.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan polisi, pelaku diringkus di sebuah rumah kost tidak jauh dari temuan orok bayi tersebut.
Dihadapan polisi, pelaku mengaku jika janin yang digugurkan tersebut merupakan hasil hubungan gelap bersama pacarnya yang saat ini berada di Makassar. Meski begitu pelaku mengaku jika pengguguran janin ini dilakukan atas inisiatif sendiri tanpa paksaan dari pacar.
"Pelaku mengaku melakukan pengguguran kandungannya dengan mengkomsumsi obat," ujar Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Awaludin di kantornya, Sabtu (4/6/2016).
Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 80 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
https://golden138.wordpress.com/
No comments:
Post a Comment